Mahasiswa pindahan atau alih jenjang berasal dari program studi PTN/PTS dengan nilai akreditasi minimal dengan program studi yang dituju di IIBN
Mengantar Transkrip Nilai dari Pendidikan sebelumnya ke kantor Marketing agar di proseskan penyetaraan.
Pihak Kampus akan melakukan penyetaraan Transkrip Nilai ke program studi yang dipilih
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan, oleh Kepala BAAK akan diterbitkan surat permohonan kepada Kaprodi untuk penetapan konversi nilai mata kuliah dan nilai
Tim Konversi (Kaprodi) memutuskan mata kuliah dan nilai yang dapat dikonversi
Setelah penetapan konversi nilai selesai dilakukan di tingkat Program Studi, Kaprodi membuat Surat Keterangan Konversi Nilai yang ditandatangani oleh Rektor dan Kaprodi
Surat Keterangan Konversi Nilai diserahkan ke Kepala Badan Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) untuk dimintakan persetujuan Rektor
Pihak PMB akan menjelaskan kepada Pendaftar berapa Total SKS Mata kuliah dan total semester yang harus diambil di kampus IIBN.
Setelah pendaftar setuju, maka Pendaftar melunasi Biaya Awal sebagai tahap pertama sebagaimana yang telah ditetapkan diatas.
Biaya Kuliah dibayarkan pada saat bulan pertama sebelum memulai perkuliahan
Mahasiswa yang bersangkutan membawa Salinan Surat Keterangan Konversi Nilai untuk melunasi biaya konversi di Bank sesuai ketentuan Badan Administrasi Keuangan (BAU)
Bukti pelunasan biaya konversi divalidasi ke Badan Administrasi Keuangan (BAU)
Nilai hasil konversi yang telah disetujui oleh Rektor diinputkan ke Academic Information System (AIS) Mahasiswa oleh BAAK
Pendaftar melengkapi berkas yang diperlukan
DOKUMEN / BERKAS YANG DILENGKAPIN : MAHASISWA TRANSFER